KUNINGAN- Mayor Inf Wiwin Hardianda, S.I.P dan Mayor Inf Dendi Nurwidiyansyah, S.E dari Polres dan Kodim Kuningan mengadakan audiensi untuk membahas implementasi program bantuan sembako dan intervensi sistem pangan dan gizi di Kabupaten Kuningan, khususnya di Kecamatan Ciawigebang. Program ini diinisiasi sebagai respons terhadap tingginya tingkat stunting di wilayah tersebut. (02/07/2024)
Sebagai bagian dari upaya ini, Polres dan Kodim Kuningan telah melaksanakan berbagai langkah strategis:
Pemberian Bantuan Sembako: Program pemberian bantuan sembako telah dilaksanakan untuk membantu masyarakat yang terdampak tingkat stunting yang tinggi di Kecamatan Ciawigebang.
Intervensi Sistem Pangan dan Gizi: Langkah-langkah intervensi sistem pangan dan gizi telah diimplementasikan untuk memastikan ketersediaan dan aksesibilitas pangan yang cukup serta gizi yang seimbang bagi masyarakat.
Pengecekan Ketersediaan Bahan Pokok: Tim satgas pangan dari Polres Kuningan dan Kodim 0615 Kuningan telah melakukan pengecekan secara rutin ke retail modern, pasar tradisional, serta gudang Bulog untuk mencegah penimbunan dan mengatasi potensi kelangkaan bahan pokok.
Penegakan Hukum terhadap Mafia Pangan: Tindakan tegas dilakukan terhadap praktik mafia pangan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Regulasi Penegakan Hukum: Penindakan terhadap pelanggaran di bidang pangan didasarkan pada ketentuan pidana yang diatur dalam Bab 15 Pasal 133 hingga Pasal 148 Undang-Undang No 18 tahun 2012 tentang Pangan.
Dalam audiensi ini, Mayor Inf Wiwin Hardianda, S.I.P dan Mayor Inf Dendi Nurwidiyansyah, S.E menegaskan komitmen Polres dan Kodim Kuningan untuk terus mendukung dan melaksanakan program-program ini demi kesejahteraan masyarakat dan peningkatan kualitas hidup di Kabupaten Kuningan. PEN Kodim
Related posts
Click to comment

